Monday, February 12, 2024

GEDUNG PKM BARU IAIN KUDUS RUSAK, PERTANYAKAN KETAHANAN BANGUNANNYA?

Gedung Pusat Kreativitas Mahasiswa merupakan tempat pengawasan Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) dalam berdinamika dan mengaktualisasi kegiatan pengawasan skill masing-masing ORAMA. Kesekretariatan ini dipergunakan sebagai kantor atau basecamp dalam mencapai visi misi organisasi. IAIN Kudus tersendiri, kesekretariatan Ini asal muasalnya sudah ada di Kampus 2 (Barat) namun digantikan yang lebih baru dan layak dibangun pada tahun 2022, dan ditepati pada bulan Juli tahun. Adapun letaknya berada di sebelah selatan dari luas bangunan IAIN Kudus Kampus 1 (Timur), yang terletak di belakang Gedung Fakultas Syariah, Memiliki 3 lantai dan luas tanahnya 3035 m². Adanya gedung baru ini menjadikan semangat baru para ORMAWA IAIN Kudus dalam mengasah kemampuan organisasi dan prestasi.

Namun, Pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 pukul 15.43 WIB terjadi angin yang cukup kencang di Daerah Ngembal Rejo. Akibatnya kampus IAIN Kudus yang berada di wilayah tersebut mengalami kerusakan di beberapa gedung, diantaranya gedung PKM, Perpustakaan dan Masjid. Di gedung PKM sendiri menjadi sorotan mahasiswa karena baru diresmikan beberapa bulan, sementara gedung-gedung lain yang terkena dampaknya sudah cukup lama. Beruntung pada saat kejadian bencana alam tersebut tidak memakan korban. Adapun Saksi mata dari beberapa kejadian bencana tersebut disaksikan langsung oleh beberapa mahasiswa yang berada dilokasi kejadian. Bencana ini mengundang perhatian lebih mendalam dari warga kampus dan luar kampus, bahkan sampai ke saluran media televisi nasional.

Kalangan Mahasiswa menggagas hal ini, terkait urgensi, substansi, dan alokasi bangunan dari Gedung PKM Baru. Sebagai yang mewakili suara para mahasiswa tim investigasi DEMA IAIN Kudus melakukan peninjauan dalam pencarian data yang pasti dengan kurun waktu 3 Minggu baik dari perencanaan data penelitian, lokasi, dan wawancara instansi yang terkait, serta utamanya birokrasi IAIN Kudus. Tim investigasi DEMA IAIN Kudus mengupayakan beberapa hal akan mengkaji tentang pentingnya data dan usaha berkali-kali, untuk tercapainya data konkrit.

Mengkaji Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung Bab II Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung Pasal 6 terdapat pada poin 4 menyatakan bahwa “Bangunan gedung sosial dan budaya dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosial dan budaya dapat berbentuk : bangunan gedung pelayanan pendidikan sepeti bangunan sekolah taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, kursus dan semacamnya.” Pasal ini menjadikan landasan bahwa IAIN Kudus merupakan jenis bangunan gedung pelayanan pendidikan tinggi di Kabupaten Kudus, sehingga relevansinya dapat terkait. Peraturan ini belum adanya perubahan sejak tahun 2014 di Kabupaten Kudus, sehingga perda ini menjadi salah satu sumber acuan dalam mengkaji data.Mengenai ketahanan bangunan pada PERDA Kab. Kudus Nomor 4 Tahun 2014, terdapat pada Bab III yakni Persyaratan Bangunan Gedung yang meliputi berbagai persyaratan diantarnya :

A. Persyaratan Administratif :  

• Pasal 11 Status Kepemilikan Hak Atas Tanah

•Pasal 12 Status Kepemilikan Bangunan Gedung

• Pasal 13 Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

B. Persyaratan Teknis Bangunan dan Lingkungan:

• Pasal 15 (1) Bangunan gedung yang akan dibangun harus memenuhi persyaratan intensitas bangunan gedung yang terdiri dari: 

     - Kepadatan dan ketinggian bangunan gedung.

  - Penetapan KDB ditentukan atas kepentingan pelestarian lingkungan/resapan air permukaan tanah dan pencegahan terhadap bahaya kebakaran, kepentingan ekonomi, fungsi peruntukan, fungsi bangunan, keselamatan dan kenyamanan bangunan., KLB ditentukan atas dasar kepentingan pelestarian lingkungan/resapan air permukaan dan pencegahan terhadap bahaya kebakaran, kepentingan ekonomi, fungsi peruntukan, fungsi bangunan, keselamatan dan kenyamanan bangunan, keselamatan dan kenyamanan umum, dan jumlah lantai Permukaan atas dari lantai denah (dasar): a. sekurang-kurangnya 15 (lima belas) cm di atas titik tertinggi dari pekarangan yang sudah dipersiapkan; b. sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) cm di atas titik tertinggi dari sumbu jalan yang berbatasan; dan c. dalam hal-hal yang luar biasa, ketentuan dalam huruf a, tidak berlaku jika letak lantai-lantai itu lebih tinggi dari 60 (enam puluh) cm di atas tanah yang ada di sekelilingnya, atau untuk tanah-tanah yang miring.

    - Perhitungan KDB dan KLB; kawasan yang belum disusun tata ruangnya, ketinggian maksimum bangunan gedung ditetapkan oleh instansi yang berwenang dengan mempertimbangkan lebar jalan, fungsi bangunan, keselamatan bangunan, serta keserasian dengan lingkungannya.

    - Garis sempadan bangunan gedung (muka, samping, belakang); garis sempadan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Bupati dapat menetapkan garis sempadan bangunan sementara dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah mendapat rekomendasi TABG . jarak bebas bangunan gedung; Ketentuan jarak bebas bangunan gedung ditetapkan dalam bentuk: a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, rel kereta api dan/atau jaringan listrik tegangan tinggi, dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan; b. jarak antara bangunan gedung dengan batas persil, jarak antarbangunan, dan jarak antara as jalan dengan pagar halaman yang diberlakukan per kapling/per persil dan/atau per kawasan pada lokasi bersangkutan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

    - Pemisah di sepanjang halaman muka/samping/ belakang bangunan gedung, berdasarkan peraturan terkait tentang rencana tata ruang dan peraturan tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.

• Persyaratan keseimbangan, keserasian dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    - Persyaratan (RTHP) ditetapkan dalam Peraturan Penataan Ruang Kabupaten baik langsung atau tidak langsung dalam bentuk Garis Sempadan Bangunan, Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Dasar Hijau, Koefisien Lantai Bangunan, sirkulasi dan fasilitas parkir dan ketetapan lainnya yang bersifat mengikat semua pihak berkepentingan.; 

    - Persyaratan ruang sempadan bangunan gedung Pasal 26 ayat (2) huruf b harus mengindahkan keserasian lansekap pada ruas jalan yang terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan Penataan Ruang yang mencakup pagar dan gerbang, tanaman besar/pohon dan bangunan penunjang.; pasal 28 pada ayat (1) dapat ditetapkan karakteristik lanskap jalan atau ruas jalan dengan mempertimbangkan keserasian tampak depan bangunan, ruang sempadan depan bangunan, pagar, jalur pejalan kaki, jalur kendaraan dan jalur hijau median jalan dan sarana utilitas umum lainnya. 

   - Persyaratan tapak basement terhadap lingkungan Pasal 26 ayat (2) huruf c berupa kebutuhan basement dan besaran KTB ditetapkan berdasarkan rencana peruntukan lahan, ketentuan teknis dan kebijakan daerah, lantai basement pertama tidak dibenarkan keluar dari tapak bangunan di atas tanah dan atap basement kedua harus berkedalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) meter dari permukaan tanah.

    - Ketinggian pekarangan dan lantai dasar bangunan.

       -  Daerah hijau bangunan Pasal 26 ayat (2) huruf e dapat berupa taman atap atau penanaman pada sisi bangunan Daerah hijau bangunan merupakan bagian dari kewajiban pemohonan IMB untuk menyediakan RTHP dengan luas maksimum 25% (dua puluh lima persen) RTHP.

    - Tata tanaman Pasal 26 ayat (2) huruf f meliputi aspek pemilihan karakter tanaman dan penempatan tanaman dengan memperhitungkan tingkat kestabilan tanah/wadah tempat tanaman tumbuh dan tingkat bahaya yang ditimbulkannya.

    - Sirkulasi dan fasilitas parkir.

    - Pertandaan (Signage).

    - Pencahayaan ruang luar bangunan gedung Pasal 26 ayat (2) huruf i harus disediakan dengan memperhatikan karakter lingkungan, fungsi dan arsitektur bangunan, estetika amenitas, dan komponen promosi. 

    - Drainase

    ▪︎ Kegiatan yang memerlukan AMDAL dan UKL-UPL dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    ▪︎Struktur bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus kokoh, stabil dalam memikul beban dan memenuhi persyaratan keselamatan, persyaratan pelayanan selama umur yang direncanakan. 

    ▪︎Konstruksi dengan bahan dan teknologi khusus dilaksanakan dengan menggunakan standar sebagai berikut:

        》SNI Tata Cara Perencanaan Beton dan Struktur Dinding Bertulang Untuk Rumah dan Gedung; 

        》SNI Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung; 

        》SNI Tata Cara Perencanaan Dinding Struktur Pasangan Blok Beton Berongga Bertulang untuk Bangunan Rumah dan Gedung; 

        》SNI Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton; 

        》SNI Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal; atau 

        》SNI Tata Cara Rencana Pembuatan Campuran Beton Ringan Dengan Agregat Ringan; 

        》SNI Tata Cara Perencanaan dan Palaksanaan Konstruksi Beton Pracetak Dan Prategang untuk Bangunan Gedung.

Data tersebut merupakan point-point dari Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Akses rinci dan selengkapnya dapat diakses publik dimedia online. Aspek ketahanan bangunan meliputi banyak hal, baik dari administrasi, material, teknis dan juga hal-hal yang meliputi lainnya. Baik dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, dengan penyelenggaraan bangunan gedung tercapailah aspek dari pembangunan, pemanfaatan, pelestraian, dan pembongkaran.

Bersumber dari data negara team Investigasi menindaklanjuti ke instansi-instansi terkait Seberapa Kuat Gedung PKM yang dibuat miliaran dan belum sampai 1 tahun itu? untuk memperkuat data, salah satunya dengan birokrasi Kampus sebagai pemegang tanggung jawab adalah Ka. Biro AUAK. Pengeluaran 9 Miliar Dana APBN dalam membangun Gedung PKM baru, berikut beberapa data yang telah team dapatkan setelah melaksanakan wawancara 2 kali.

Investigasi DEMA IAIN Kudus, Menanyakan terkait bagaimana proses pembangunan gedung. Tentu dari pihak BIRO AUAK menjawab dengan normatif “semua sudah sesuai dengan standar”. Pertanyaan seperti lokasi juga disangkut pautkan dengan jumlah lahan IAIN Kudus. Tentang kerusakan fasilitas gedung, Pihak BIRO AUAK menyatakan itu hanya “asesoris” belaka tidak bahan fundamental. Pokok penting fondasinya masih berdiri. Selain itu, di selatan tepatnya UKM Racana mengalami kerusakan cukup besar dibagian kacanya. Catatan penting kepada birokrasi kampus adalah bangunan dipinggir sawah dengan kerawanan angin, harus memperhatikan lebar jedela kaca. Pada poin ini BIRO AUAK menilai itu karena faktor alam semata dan mencontohkan universitas lain yang mengalami hal serupa. Intinya dari pihak BIRO AUAK yang menjadi masalahnya adalah angin,angin dan angin.

Tampaknya, Jawaban BIRO AUAK tidak memuaskan. Maka tim investigasi DEMA IAIN Kudus menyakan hal substansi yakni apakah pembangunan sudah sesuai peraturan yang ada. Pertama kami menanyakan hal yang sederhana yakni bahan-bahan materil untuk pembangunan gedung yang sebenarnya datanya ada pada birokrasi kampus. Tetapi akses untuk melihatnya dihambat. Sesi pertanyaan kepada BIRO AUAK juga melibatkan bagian birokrasi kampus yang memang bertanggung jawab terhadap hasil rekapan pembangunan gedung. Disitu seharusnya kita bisa cek bahan materil, apakah sudah SNI atau belum merknya. Alih-alih dijelaskan, dalam pemberian penjelasan Team Investigasi DEMA IAIN Kudus di alihkan pembicaraan dan tidak diperbolehkan melihat data. Jika ingin lihat harus izin dengan rektor, kata mereka.

Sehingga dari bencana yang melanda IAIN Kudus menjadi perhatian khusus untuk ditindaklanjutinya perbaikan pada tahun 2024 ini. Harapan yang sama juga oleh Dinas PUPR Kab. Kudus dengan adanya kejadian ini untuk bisa lebih merawat apa yang sudah dibangun, mengingat melihat kondisi dari IAIN Kudus banyak yang tandus, perlunya untuk menciptakan Vegetasi agar tidak gersang dan mencegah terjadinya angin besar masuk kesela-sela bangunan. Selain itu Dinas PUPR Kab. Kudus menyikapi bahwa Problem pada bagian pelengkap/ arsitekturnya, material yang dibuat bukan diolah dari perusahaan. Karena ketika salah pemasangan kekuatan penampungnya pun harus lebih banyak. Ini akan berpengaruh pada hentakan besar dan kaca. Point peran QC (Quality Control).

Tarik benang Tragedi bencana yang melanda IAIN Kudus atas rusaknya bangunan baru yakni PKM, mempertanyakan kualitas ketahanan bangunannya. Team Investigasi belum bisa memberikan jawaban final, dikarenakan akses KBPJ Laporan terkait Pembangunan Gedung PKM Baru belum bisa didapatkan akses terbuka. 

Reporter : Team Investigasi DEMA IAIN Kudus


No comments:

Post a Comment

PENTINGNYA PERENCANAAN KEUANGAN UNTUK MASA DEPAN: Seminar Literasi Finansial Bagi Mahasiswa IAIN Kudus Sebagai Generasi Millenial!!!

Kampus-Pada hari Selasa, 14 Mei 2024 (14/05/2024) DEMA IAIN Kudus telah menyelenggarakan Seminar Literasi Finansial bertempat di gedung rekt...